Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Gaib :
- Membawa Surat Pengantar dari RT Setempa
- Membawa Surat Pengantar RT ke Kelurahan setempat. Kemudian Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Gaib
- Membawa Fotocopy KTP yang bersangkutan sebanyak 1 lembar
- Membawa Fotocopy KTP para Saksi sebanyak 1 lembar
- Membawa semua berkas tersebut ke Kecamatan untuk diberikan tanda tangan Rekomendasi Camat