Persyaratan Untuk Surat Katerangan Tidak Mampu (SKTM):
- Membawa Surat Pengantar dari RT Setempat
- Membawa Pengantar RT ke Kelurahan setempat. Kemudian Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu beserta Surat Pernyataan yang akan ditanda tangani oleh Ketua RT dan Saksi – Saksi.
- Pemohon melengkapi tanda tangan tersebut beserta meminta Fotocopy KTP para Saksi – saksi sebanyak 1 lembar
- Pemohon membawa berkas tersebut ke Kantor Kecamatan. Kemudian Kantor Kecamatan memberikan tanda tangan Rekomendasi Camat.
- Pemohon memotocopy semua berkas sebanyak 10x kemudian membawanya ke Rumah Sakit.